Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum

Rabu, 10 Juni 2026 - 23:03 WIB
loading...
Tersangka Kasus Ijazah...
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat melaporkan kasus tudingan ijazah palsu di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi, Rizal Fadillah mendesak kepolisian membuat kepastian hukum dalam kasus yang menjeratnya. Terlebih lagi soal kelengkapan berkas kasus.

"Kaitan P21, sebetulnya diharapkan penegak hukum, khususnya Polda Metro Jaya itu melakukan apa yang disebut rechtssicherheit, membuat kepastian hukum, bukan membuat satu kebingungan hukum atau satu interpretasi hukum seperti sekarang terjadi," ujarnya dalam program Rakyat Bersuara iNews, Rabu (10/6/2026).

Baca juga: Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi

Menurut dia, ungkapan dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya bahwa berkas kasus ijazah Jokowi itu lengkap, tapi kepastian hukumnya tidak ada sampai menimbulkan pengkritikan. Artinya, kelengkapan berkas harus ada bukti suratnya dan dilakukan pelimpahan tahap II.

"Ungkapan dari Dirreskrimum bahwa ini lengkap, mengutip menurut Jaksa begitu kan, tapi kepastian hukumnya tidak ada sampai menimbulkan pengkritikan. Kepastian hukum itu adalah kalau sudah menyebut lengkap, P21 ya harus P21 yang lengkap itu, bukan dalam bentuk ungkapan-ungkapan atau ucapan-ucapan," katanya.

"Seharusnya ketika dia berbicara tentang P21 ya sudah di saat itu jangan ada interpretasi liar. Harusnya penegak hukum membuat kepastian hukum yang tidak diinterpretasi kemudian walaupun dalam proses," tambahnya.

Meskipun berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 tidak secara otomatis proses yang dilakukan di kepolisian akan langsung terhubung dengan proses di kejaksaan. Pasalnya, bisa saja kejaksaan melakukan P26 pada berkas kasus ijazah Jokowi tersebut manakala proses tersebut tidak terhubung.

"Jangan ada anggapan dengan P21 itu kan lengkap itu otomatis proses lanjutan Jaksa akan nyambung begitu saja dengan apa yang dilakukan penyidik karena ada juga yang namanya P26. P26 adalah SKPP, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan," ujar Rizal.

"Berarti ada kompetensi masing-masing, kepolisian punya kompetensi, penilaian tentang peristiwa pidananya atau mungkin orang yang melakukannya, tapi juga kejaksaan punya kompetensi sendiri sehingga bisa saja yang dikatakan pidana dalam proses penyidikan, tapi waktu proses kejaksaan tidak pidana," lanjutnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Roy Suryo Siapkan Rekaman...
Roy Suryo Siapkan Rekaman Video Penangkapannya sebagai Bukti Praperadilan
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Roy Suryo Hadiri Sidang...
Roy Suryo Hadiri Sidang Perdana Praperadilan: Tidak Ada Upaya untuk Memperlambat Peristiwa Utamanya
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
SIDANG DOKTER TIFA 2...
SIDANG DOKTER TIFA 2 JULI! Siap Hadapi Meja Hijau Terkait Ijazah Palsu
PN Jakarta Timur Antisipasi...
PN Jakarta Timur Antisipasi Banyaknya Pendukung Dokter Tifa saat Sidang Perkara Ijazah Jokowi
Rekomendasi
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta Eps. 8 Senin: Mila Mantap Cerai, Pak Efendi Tulis Surat Wasiat
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Dituding Langgar Hak...
Dituding Langgar Hak Cipta, Syahravi Resmi Laporkan Fariz RM ke Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Tito Dorong Penguatan...
Tito Dorong Penguatan BNPP RI untuk Percepatan Pembangunan dan Keamanan Perbatasan
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Refly Harun Desak PN...
Refly Harun Desak PN Jakarta Timur Bolehkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa
Latsarmil Manajer Kopdes...
Latsarmil Manajer Kopdes Dievaluasi, Istana: Insyaaallah, Tidak Terjadi Korban Lagi
LPI Minta Program Prioritas...
LPI Minta Program Prioritas Nasional Dievaluasi Agar Sesuai Arahan Presiden
Pigai Sebut Masyarakat...
Pigai Sebut Masyarakat Indonesia Belum Siap Terima LGBT
Infografis
Menkominfo Johnny G...
Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved