Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Sabtu, 06 Juni 2026 - 17:43 WIB
"Hasil kajian akademik kami menyebutkan usulan Menteri Natalis Pigai yang membuka peluang untuk sipil pada jabatan strategis nonoperasionsl pada institusi kepolisian belum perlu diatur dalam RUU Polri. Alasannya, semua jabatan strategis pada lingkungan kepolisian pada umumnya berkaitan dengan kebijakan kelembagaan, pembinaan sumber daya manusia, pengawasan, maupun fungsi pendukung lainnya yang memerlukan pemahaman mendalam tentang sistem dan kultur organisasi krpolisian,” katanya.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, selama ini pengaturan keterlibatan unsur sipil dalam pengawasan dan pemberian masukan terhadap institusi kepolisian sudah tersedia melalui berbagai mekanisme yang ada, baik melalui lembaga negara, akademisi, organisasi masyarakat sipil, maupun lembaga pengawas eksternal, salah satunya Kompolnas ysng sudah diatur dalam UU Polri.
Lihat video: Natalius Pigai Ungkap Faktor-Faktor Penyebab Turunnya Indeks Demokrasi Indonesia
Edi menambahkan, penguatan Polri yang saat ini sangat mendesak adalah penguatan pengawasan eksternal dan peningkatan profesionalisme anggota Polri. Intinya dalam RUU Polri yang saat ini dibahas DPR dinilai belum perlu pengaturan menempatkan kalangan sipil pada jabatan strategis di dalam struktur organisasi kepolisian.
Anggota Kompolnas periode 2012-2016 ini menyebut, selama ini pengaturan keterlibatan unsur sipil dalam pengawasan dan pemberian masukan terhadap institusi kepolisian sudah tersedia melalui berbagai mekanisme yang ada, baik melalui lembaga negara, akademisi, organisasi masyarakat sipil, maupun lembaga pengawas eksternal, salah satunya Kompolnas ysng sudah diatur dalam UU Polri.
Lihat video: Natalius Pigai Ungkap Faktor-Faktor Penyebab Turunnya Indeks Demokrasi Indonesia
Edi menambahkan, penguatan Polri yang saat ini sangat mendesak adalah penguatan pengawasan eksternal dan peningkatan profesionalisme anggota Polri. Intinya dalam RUU Polri yang saat ini dibahas DPR dinilai belum perlu pengaturan menempatkan kalangan sipil pada jabatan strategis di dalam struktur organisasi kepolisian.
Lihat Juga :