Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Sabtu, 06 Juni 2026 - 17:43 WIB
Pengamat Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menilai usulan Menteri HAM Natalius Pigai agar sipil bisa duduki jabatan di Polri bisa timbulkan persoalan. Foto/SindoNews
JAKARTA - Usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai agar RUU Polri mengatur peluang bagi kalangan sipil untuk menduduki jabatan strategis nonoperasional di lingkungan Polri memicu polemik di masyarakat. Pengisian jabatan strategis di Korps Bhayangkara oleh kalangan sipil bisa menimbulkan persoalan.
Pengamat Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menolak usulan tersebut. Menurut Edi struktur organisasi Polri sudah dibangun melalui sistem kepangkatan, pembinaan karier, pendidikan, dan tanggung jawab komando yang telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pengisian jabatan strategis oleh sipil pada institusi Polri berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek komando, koordinasi, dan akuntabilitas organisasi.
Baca juga: Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Pengamat Hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Hasibuan menolak usulan tersebut. Menurut Edi struktur organisasi Polri sudah dibangun melalui sistem kepangkatan, pembinaan karier, pendidikan, dan tanggung jawab komando yang telah diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pengisian jabatan strategis oleh sipil pada institusi Polri berpotensi menimbulkan persoalan dalam aspek komando, koordinasi, dan akuntabilitas organisasi.
Baca juga: Alasan Natalius Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil
Lihat Juga :