LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
Jum'at, 05 Juni 2026 - 14:04 WIB
"Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Dia mengingatkan, korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang saksi, ahli, pelapor, dan JC dapat diberikan pelindungan oleh LPSK sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain saksi dan pelapor, LPSK juga memberikan pelindungan kepada saksi pelaku atau justice collaborator (JC) karena peran JC dinilai penting membantu penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Baca Juga: Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), dia memaparkan, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim, memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keberadaan JC kerap menjadi faktor penting dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi.
"Mekanisme justice collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku."
Dia mengungkap, negara memberikan ruang pelindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku.
Dia mengingatkan, korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang saksi, ahli, pelapor, dan JC dapat diberikan pelindungan oleh LPSK sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Selain saksi dan pelapor, LPSK juga memberikan pelindungan kepada saksi pelaku atau justice collaborator (JC) karena peran JC dinilai penting membantu penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Baca Juga: Sony Sonjaya Siap Jadi Justice Collaborator, Bakal Ungkap Orang Besar yang Jadi Dalang
Terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), dia memaparkan, pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Silmy Karim, memiliki hak untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keberadaan JC kerap menjadi faktor penting dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi.
"Mekanisme justice collaborator terbuka dalam perkara korupsi. Apabila terdapat tersangka yang bersedia bekerja sama secara signifikan untuk mengungkap perkara, menjelaskan peran pihak lain, serta membantu penegak hukum menemukan alat bukti yang lebih luas, yang bersangkutan dapat mengajukan diri sebagai justice collaborator sesuai ketentuan yang berlaku."
Dia mengungkap, negara memberikan ruang pelindungan dan penghargaan bagi saksi pelaku sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Perlindungan terhadap Saksi Pelaku.
Lihat Juga :