2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara

Jum'at, 05 Juni 2026 - 08:44 WIB
49. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Todotua Pasaribu

50. Wakil Menteri Koperasi Ferry Joko Yuliantono

51. Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Helvi Yuni Moraza

52. Wakil Menteri Pariwisata Ni Luh Puspa

53. Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan Ekonomi Kreatif Irene Umar

54. Wakil Menteri PPPA Veronica Tan

55. Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Taufik Hidayat.

Selain itu, diumumkan pula Wakil Kepala Staf Kepresidenan yang saat itu dipercayakan kepada Muhammad Qodari.

Wamen Terjerat Kasus Korupsi

Dalam perjalanan Kabinet Merah Putih, ada dua wakil menteri (wamen) yang terjerat kasus korupsi.

1. Immanuel Ebenezer Gerungan



Immanuel Ebenezer Gerungan. Foto/Dok SindoNews

Immanuel Ebenezer Gerungan yang akrab disapa Noel awalnya merupakan Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Pria yang berlatar belakang aktivis ini lahir pada 22 Juli 1975.

Baca Juga: Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Noel tak sampai setahun menjadi wamen, Pada 21 Agustus 2025, Noel ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kemnaker. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK antara lain menyita uang, puluhan mobil, dan sepeda motor.

Sehari setelah ditangkap KPK, Noel langsung diberhentikan oleh Presiden Prabowo. Posisinya kemudian digantikan oleh Afriansyah Noor.

Terkini, Noel divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus tersebut. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Noel juga dikenakan pidana tambahan sejumlah Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. "Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," kata Nur Sari.

2. Silmy Karim



Silmy Karim. Foto/Dok SindoNews

Menjadi Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) sejak 21 Oktober 2024, Silmy Karim akhirnya terjerat kasus korupsi. Pria yang lahir pada 19 November 1974 itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA.

Pengungkapan kasus itu bermula saat dilakukannya operasi tangkap tangan di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) pada 3 Juni 2026. Sebanyak 17 orang terjaring dalam OTT tersebut.

Baca Juga: Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus 'Permainan' di Jajaran Imigrasi

Silmy yang juga pernah menjabat Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, sempat diburu KPK, sebelum menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) malam. Rumahnya di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan pun digeledah KPK.

Setelah menyerahkan diri dan diperiksa KPK, Silmy ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Silmy kemudian dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!