Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold

Jum'at, 05 Juni 2026 - 04:41 WIB
Kemudian, aturan itu dihapus MK pada 2024 silam. MK resmi mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan presidential threshold sebesar 20% tersebut. MK menyatakan, aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Alhasil, dengan dihapusnya aturan tersebut, seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi syarat persentase perolehan kursi atau suara di parlemen. Oleh sebab itu, masyarakat setuju jika presidential threshold dihapuskan.

Efeknya besar kemungkinan akan ada wajah-wajah baru yang akan bersaing menjadi Presiden Indonesia ke depan. “Jadi dari data temuan ini, 42,4% publik setuju jadi kita tidak ada lagi presidential threshold sebagaimana di pilpres-pilpres sebelumnya,” ujarnya. Baca juga: Mantan Komisioner KPU Bicara Ambang Batas Parlemen: Idealnya 0 %

Survei ini dilakukan melalui wawancara tatap muka langsung pada periode 11-17 Mei 2026. Dengan jumlah sampel sebanyak 1.220 responden, margin of error 2,9% pada tingkat kepercayaan 95% . Metode sampel survei menggunakan multistage random sampling.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!