Komisioner KPU Tegaskan Belum Ada Pembahasan Resmi Soal Penundaan Pilkada

Senin, 21 September 2020 - 14:18 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU I Dewa Kade Wirarsa Raka Sandi menyebut belum ada pembahasan resmi antara Pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu terkait wacana penundaan pelaksanaan Pilkada 2020.Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wirarsa Raka Sandi menyebut belum ada pembahasan resmi antara Pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu terkait wacana penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 seperti yang tengah ramai diberpincangkan masyarakat belakangan ini.

"Belum, belum, belum. Sampai hari ini, sejauh yang saya ketahui belum," kata Rak, Senin (21/9/2020). (Baca juga: Mahfud MD Kembali Tegaskan Pemerintah Tak Akan Menunda Pilkada 2020)

Dia mengungkap, pembahasan terakhir antara tiga pihak tersebut hanya membahas perihal evaluasi pelaksanaan tahapan pilkada yang sudah dilakukan dan juga mempersiapkannya dengan matang tahapan selanjutnya. Dimana, DPR dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) terakhirnya meminta pemerintah bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP merumuskan tentang penegakkan hukum dalam bentuk sanksi terkait penerapan protokol kesehatan di tahapan Pilkada 2020. "Jadi sampai hari ini keputusan atau kebijakan resminya seperti itu," ujarnya. (Baca juga: Dorong Pembuatan Perppu Jilid II, DPR Optimistis Gelar Pilkada 2020)

Kendati demikian, Raka berpendapat soal wacana penundaan Pilkada 2020 harus dipertimbangkan dengan matang baik dari sisi positif maupun negatifnya. Sehingga, dalam memutuskannya sudah mempertimbangkan dari aspek hukumnya, sosiologisnya, dan aspek lainnya. "Jadi jangan sampai juga mengambil keputusan tanpa satu pertimbangan yang komprehensif, dan kemudian ternyata di kemudian hari menimbulkan persoalan baru. Jadi tentu prinsip kehati-hatian ini menjadi sangat penting," pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(cip)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More