KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas

Kamis, 04 Juni 2026 - 20:00 WIB
Lihat video: Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!



Dalam konferensi pers terungkap, Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Ahli ITAS atau Staf Kasubdit Izin Tinggal merupakan tersangka yang dari penguasaannya disita tiga bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta. "Lihat yang tadi dari delapan (tersangka) siapa (yang disita) ada sertifikat rumahnya di situ," ujar Asep.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dan tujuh orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditangani KPK pada 2025. Selain itu, KPK juga menindaklanjuti laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dari penyelidikan itu, KPK menemukan pemerasan dilakukan Silmy Karim saat dirinya mulai menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. Adapun pemerasan itu dilakukannya melalui Jaya Saputra (JS) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal.

Perintah itu kemudian dijalankan Jaya yang kemudian kembali memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Baru Setyaji (TBS) yang merupakan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra untuk setiap pengurusan izin tinggal. Baik Bagus dan Tessar kemudian menjalankan praktik itu dengan modus 'setiap klik ada harganya'.

8 tersangka dalam kasus ini di antaranya:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!