Tersangka Korupsi, Silmy Karim dan Pejabat Imigrasi Dinonaktifkan dari Jabatan
Kamis, 04 Juni 2026 - 13:30 WIB
Wamen Imipas Silmy Karim ditahan KPK, Kamis (4/6/2026). Foto/Arif Julianto
JAKARTA - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga asing. Silmy langsung dinonaktifkan dari jabatannya.
Selain Silmy, pejabat Imigrasi lainnya yang turut terjerat kasus ini juga dinonaktifkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik.
"Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
8 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA:
Selain Silmy, pejabat Imigrasi lainnya yang turut terjerat kasus ini juga dinonaktifkan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik.
"Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Silmy Karim Tersangka Korupsi, Menteri Imipas Dukung Proses Penegakan Hukum
8 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA:
Lihat Juga :