4 Prajurit Bais TNI Penyiram Air Keras Terhadap Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Rabu, 03 Juni 2026 - 11:23 WIB
"Kami mohon Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan pidana terhadap diri para terdakwa 2 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang telah terdakwa jalani," ujar Oditur Militer.

Sebagai informasi, dalam dakwaan, peristiwa penyiraman air keras itu dipicu tindakan Andrie Yunus di Fairmont Hotel yang dianggap terdakwa telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI.

Lihat video: Alasan Sidang Tuntutan 4 Personel TNI Kasus Andrie Yunus Ditunda ke 3 Juni

Setahun berlalu tepatnya pada Senin, 9 Maret 2026 Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono bertemu bersama di Masjid Al-Iklas Bais TNI. Di sela-sela obralannya, keduanya membahas video viral saat Andrie Yunus yang memaksa masuk dan menginterupsi sidang rapat revisi Undang-Undang TNI berjalan di Hotel fairmount.

Lanjut pada Rabu (11/4/2026), empat terdakwa kumpul bersama di Mess Bais TNI, setelah berbuka puasa. Serda Edi Sudarko saat itu menyampaikan kekesalan terhadap Andrie Yunus atas sikapnya di Hotel Fairmount.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!