TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus

Selasa, 02 Juni 2026 - 13:12 WIB
"Hakim sudah merespon proses penegakan hukum yang membuat bingung masyarakat itu, artinya hakim menegur pejabat-pejabat yang ada di Polda dalam pernyataan-pernyataannya sehingga penegakan hukum harus dikembalikan lagi kepada realnya," tuturnya.

Dia menilai, berbagai pernyataan yang disampaikan pejabat Polda Metro Jaya atas kasus kliennya itu telah memberikan kebingungan bagi masyarakat. Maka itu, pihaknya setuju dengan putusan hakim agar polisi melaksanakan penyidikan kasus Andrie Yunus secara tuntas dan utuh guna mengungkap pelaku, aktor intelektual, hingga penyandang dananya.

Lihat video: Lanjutan Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Tersangka Sebut Andrie Arogan

"Dari segi bukti ataupun tanggapan, nyaris tidak ada satupun yang tidak dipertimbangkan hakim pra-peradilan, semuanya dipertimbangkan, dikuliti, dieksplorasi, dan bahkan diberikan catatan-catatannya," jelasnya.

Anggota Tim TAUD lainnya, Muhammad Al Ayyubi menerangkan, putusan tersebut telah menguak niat buruk penyidik Polda Metro Jaya yang hendak menghentikan kasus Andrie Yunus secara terselubung. Khususnya soal alasan polisi yang melimpahkan kasus itu ke Puspom TNI sehingga kewenangan polisi selesai.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!