Pengadilan Negeri Jaksel Kabulkan Sebagian Praperadilan Andrie Yunus

Selasa, 02 Juni 2026 - 11:04 WIB
"Membebankan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya," tutur hakim.

Adapun gugatan praperadilan itu diajukan Andrie Yunus yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menggugat Kapolda Metro Jaya cq Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Lihat video: Lanjutan Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Tersangka Sebut Andrie Arogan

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!