PDIP Ingatkan Syarat BPJS Kesehatan bagi Mahasiswa Tidak Memberatkan

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:13 WIB
- Sosialisasi Masif: Mengedukasi mahasiswa mengenai mekanisme layanan, hak peserta, dan tata cara mengakses fasilitas kesehatan agar publik memahami tujuan baik dari kebijakan ini.

- Advokasi Kemendikti Saintek: Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi harus mengadvokasi seluruh rektor baik di perguruan tinggi negeri maupun swasta agar aturan ini dipahami secara seragam dan tidak menjadi batu sandungan administratif.

- Penyesuaian Usia: Untuk mahasiswa yang telah menginjak usia 25 tahun, status kepesertaannya harus segera dilaporkan dan disesuaikan secara mandiri dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, usulan ini mencuat setelah pihak direksi penjaminan kesehatan mengajukan rencana kerja sama resmi kepada Kemendikti Saintek. Kebijakan ini dinilai krusial untuk memperluas cakupan perlindungan kesehatan bagi anak muda yang rentan terdampak pola hidup tidak sehat seperti penyakit maag dan tifus.

"Perguruan tinggi jangan sampai mengganggu atau menghalangi masyarakat mendapatkan akses pendidikan hanya karena persoalan kepesertaan JKN," ujar Edy.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!