Pengacara Roy Suryo: Secara Hukum Implisit Jokowi Hentikan Kasusnya Sendiri

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:31 WIB
"13 Januari 2025 terjadi restorative justice karena ada keridhoan dari saudara Joko Widodo untuk menghentikan perkara dan SP3 itulah sebenarnya yang secara implisit menghentikan kasus itu," katanya.

"Hari ini ketika sudah ada SP3, yang di-SP3 itu peristiwa penyidikannya bukan status tersangkanya. Bahwa konsekuensinya jika penyidikan itu dihentikan otomatis status tersangkanya gugur, harus dihentikan, itu hal yang menjadi konsekuensi," ungkapnya.

Khozinudin melanjutkan pelaporan mereka ke pihak berwajib dalam satu berkas Laporan Polisi (LP). Meski ada laporan dari pihak lain harus dikesampingkan lantaran pasal yang disangkakan merupakan delik aduan.

"Kalau tetap dilanjutkan, berarti lagi-lagi saya tegaskan ini tidak ikut SOP atau ikut hukum acara pidana baik yang lama maupun yang baru, tetapi apa? Ikut kehendak Joko Widodo. Enak sekali dia, yang ini lepasin, yang ini jangan, ancam dulu, kalau restorative justice baru saya selesaikan," ujarnya.

"Lho kok hukum kok asasnya pada Joko Widodo? Hukum kita itu asasnya norma, undang-undang, asas-asas hukum. Itu yang harus jadi acuan, bukan kehendak saudara Joko Widodo," tambahnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!