Pengacara Roy Suryo: Secara Hukum Implisit Jokowi Hentikan Kasusnya Sendiri
Selasa, 26 Mei 2026 - 21:31 WIB
Pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin meyakini kliennya akan terbebas dari kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Pengacara Roy Suryo , Ahmad Khozinudin meyakini kliennya akan terbebas dari kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keyakinan itu juga berlaku terhadap tersangka lain dalam perkara tersebut.
"Saya pastikan hari ini Roy Suryo bebas. Dan saya pastikan tidak akan ada penjara bagi Roy Suryo dan yang lainnya," ujar Khozinudin saat Rakyat Bersuara iNews, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Dapat Salinan Ijazah Jokowi, Roy Suryo: 99,9 Persen Palsu
Jika Roy Suryo Cs ditahan berarti ada pelanggaran hukum. Sebab, Jokowi telah menyetujui restorative justice hingga terbitnya SP3 terhadap beberapa tersangka.
"Saya pastikan hari ini Roy Suryo bebas. Dan saya pastikan tidak akan ada penjara bagi Roy Suryo dan yang lainnya," ujar Khozinudin saat Rakyat Bersuara iNews, Selasa (26/5/2026).
Baca juga: Dapat Salinan Ijazah Jokowi, Roy Suryo: 99,9 Persen Palsu
Jika Roy Suryo Cs ditahan berarti ada pelanggaran hukum. Sebab, Jokowi telah menyetujui restorative justice hingga terbitnya SP3 terhadap beberapa tersangka.
Lihat Juga :