Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS

Senin, 25 Mei 2026 - 21:17 WIB
Menkum Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan perpanjangan masa usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Perpanjangan masa usia pensiun ini nantinya diatur dalam revisi UU Polri. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan perpanjangan masa usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Perpanjangan masa usia pensiun ini nantinya diatur dalam revisi UU Polri.

"Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok," ujar Supratman usai menghadiri rapat bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).



Baca juga: Draf RUU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang Presiden lewat Keppres

Bahkan, PNS Fungsional saat ini ada yang masa usia pensiunnya menginjak 65 tahun. Selain PNS, Menkum juga menyinggung perubahan aturan di instansi lain seperti TNI dan Kejaksaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!