GKSR Minta Revisi UU Pemilu Libatkan Partai Non-Parlemen dan Hapus Parliamentary Threshold
Senin, 25 Mei 2026 - 16:27 WIB
GKSR menilai aturan parliamentary threshold memicu disproporsionalitas representasi politik. Aturan itu juga dianggap membuat banyak suara rakyat terbuang dalam pemilu. Sekretaris Jenderal GKSR Ferry Rizky Kurniansyah, yang juga Sekjen DPP Partai Perindo, mengatakan fokus utama organisasi saat ini adalah pembahasan aturan ambang batas parlemen dan percepatan revisi aturan pemilu.
“Seperti yang disampaikan tadi bahwa fokus kita lebih kepada parliamentary threshold, itu penting. Yang kedua adalah mempercepat RUU Pemilu. Itu lebih penting dan yang ketiga adalah pelibatan kami semua partai-partai non parlemen untuk ikut serta terlibat di dalam aktivitas proses,” katanya dalam konferensi pers GKSR di Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin(25/5/26).
Baca juga: Partai Perindo Deklarasikan Sekber GKSR, Komitmen Kawal Pemilu Berintegritas
Ferry menegaskan GKSR ingin revisi aturan pemilu tidak hanya membahas aspek teknis elektoral. Dia menilai pembahasan juga harus memperhatikan kualitas representasi suara rakyat dalam sistem demokrasi.
“Seperti yang disampaikan tadi bahwa fokus kita lebih kepada parliamentary threshold, itu penting. Yang kedua adalah mempercepat RUU Pemilu. Itu lebih penting dan yang ketiga adalah pelibatan kami semua partai-partai non parlemen untuk ikut serta terlibat di dalam aktivitas proses,” katanya dalam konferensi pers GKSR di Sekretariat Bersama GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Senin(25/5/26).
Baca juga: Partai Perindo Deklarasikan Sekber GKSR, Komitmen Kawal Pemilu Berintegritas
Ferry menegaskan GKSR ingin revisi aturan pemilu tidak hanya membahas aspek teknis elektoral. Dia menilai pembahasan juga harus memperhatikan kualitas representasi suara rakyat dalam sistem demokrasi.
Lihat Juga :