Ada Perubahan Pasal di Perkara Roy Suryo Cs, Polisi Singgung KUHP Baru dan Lama
Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:04 WIB
Perubahan pasal dalam perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma menuai kontroversi. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Perubahan pasal dalam perkara pencemaran nama baik dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma menuai kontroversi. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, perubahan pasal merupakan hal biasa.
Apalagi bisa jadi ada penyesuaian pasal lantaran adanya perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Kalau perubahan pasal dan lain-lain ini kan komunikasi antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum. Pasti kita melihat apakah itu mengacu kepada KUHP baru atau KUHP lama. Itu biasa saja," ujar Budi, Jumat (22/5/2026).
Baca juga: Refly Harun Harap Kasus Roy Suryo Cs Disetop, tapi Bukan Minta Maaf
Polda Metro Jaya juga akan mengumumkan pelimpahan perkara kasus itu ke JPU. Hanya saja, dia belum merinci kapan waktu pastinya.
Apalagi bisa jadi ada penyesuaian pasal lantaran adanya perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Kalau perubahan pasal dan lain-lain ini kan komunikasi antara penyidik dengan Jaksa Penuntut Umum. Pasti kita melihat apakah itu mengacu kepada KUHP baru atau KUHP lama. Itu biasa saja," ujar Budi, Jumat (22/5/2026).
Baca juga: Refly Harun Harap Kasus Roy Suryo Cs Disetop, tapi Bukan Minta Maaf
Polda Metro Jaya juga akan mengumumkan pelimpahan perkara kasus itu ke JPU. Hanya saja, dia belum merinci kapan waktu pastinya.
Lihat Juga :