Penghadangan Kapal Bantuan Gaza Sebagai Pembajakan Filantropi Global, PFI Desak Pemerintah Bertindak

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:27 WIB
GSF 2.0 merupakan manifestasi nyata dengan kekuatan 50 kapal yang membawa 337 aktivis dari berbagai negara, termasuk pegiat filantropi dan jurnalis asal Indonesia. Armada bantuan kemanusiaan itu juga membawa logistik, obat-obatan, dan bahan pangan untuk warga Gaza, Palestina.

PFI menegaskan tindakan Israel melanggar berbagai instrumen hukum internasional, yakni Konvensi Jenewa IV dan protokol tambahan I; UNCLOS 1982; Resolusi DK PBB 2417 serta Duham. Selain itu, tindakan tersebut juga mencederai fondasi etika filantropi global sebagaimana dirumuskan dalam Principles for Good Philanthropy OECD dan WINGS.

"Sphere Standards yang menjamin hak setiap manusia atas bantuan kemanusiaan; serta Code of Conduct for Disaster Relief ICRC (1994) yang melarang misi kemanusiaan dijadikan sandera kepentingan militer atau politik apa pun,” kata Rizal.

Atas insiden ini, PFI mendesak Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Yordania, Mesir, serta Turki, untuk segera mengambil langkah diplomatik darurat yang tegas dan terukur. "Melindungi warga negara yang menjalankan misi kemanusiaan adalah kewajiban konstitusional, bukan pilihan," ujarnya.

PFI juga mendesak Sekretaris Jenderal PBB, OCHA, Dewan Keamanan, dan Dewan HAM PBB untuk segera bertindak demi menghentikan intimidasi terhadap misi kemanusiaan ini. Di sisi lain, PFI akan terus mendampingi keluarga 9 WNI yang ditahan dalam misi kemanusiaan tersebut.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!