Penghadangan Kapal Bantuan Gaza Sebagai Pembajakan Filantropi Global, PFI Desak Pemerintah Bertindak
Kamis, 21 Mei 2026 - 13:27 WIB
loading...
Perahu-perahu berbendera Turki dan Palestina berlayar mendukung Armada Global Sumud yang diserang Israel saat mengirimkan bantuan kemanusiaan ke Palestina dan Gaza di Izmir, Turki, beberapa waktu lalu. Foto: Berkan Cetin/Anadolu Agency
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) mengecam keras tindakan militer Israel yang menghadang, melakukan pembajakan bersenjata, penangkapan, dan penahanan paksa armada kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) 2.0 di perairan internasional Laut Mediterania. Diketahui, 9 WNI ikut dalan misi kemanusiaan tersebut.
Ketua Badan Pengurus PFI M Rizal Algamar mengatakan, filantropi adalah cinta kasih kepada sesama manusia yang melampaui batas bangsa, agama, dan negara. Karenanya, tindakan tersebut bukan sekadar isu politik, tetapi merupakan serangan terhadap kepercayaan jutaan donatur Indonesia yang telah mempercayakan amanah kepada para pegiat filantropi.
Baca juga: Tentara Israel Membajak Kapal dan Culik 21 Aktivis Freedom Flotila yang Coba Tembus Blokade Gaza
"Menyerang misi kemanusiaan yang membawa bantuan untuk warga sipil yang menderita adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan paling mendasar," ujar Rizal, Kamis (21/5/2026).
GSF 2.0 merupakan manifestasi nyata dengan kekuatan 50 kapal yang membawa 337 aktivis dari berbagai negara, termasuk pegiat filantropi dan jurnalis asal Indonesia. Armada bantuan kemanusiaan itu juga membawa logistik, obat-obatan, dan bahan pangan untuk warga Gaza, Palestina.
PFI menegaskan tindakan Israel melanggar berbagai instrumen hukum internasional, yakni Konvensi Jenewa IV dan protokol tambahan I; UNCLOS 1982; Resolusi DK PBB 2417 serta Duham. Selain itu, tindakan tersebut juga mencederai fondasi etika filantropi global sebagaimana dirumuskan dalam Principles for Good Philanthropy OECD dan WINGS.
"Sphere Standards yang menjamin hak setiap manusia atas bantuan kemanusiaan; serta Code of Conduct for Disaster Relief ICRC (1994) yang melarang misi kemanusiaan dijadikan sandera kepentingan militer atau politik apa pun,” kata Rizal.
Atas insiden ini, PFI mendesak Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Yordania, Mesir, serta Turki, untuk segera mengambil langkah diplomatik darurat yang tegas dan terukur. "Melindungi warga negara yang menjalankan misi kemanusiaan adalah kewajiban konstitusional, bukan pilihan," ujarnya.
PFI juga mendesak Sekretaris Jenderal PBB, OCHA, Dewan Keamanan, dan Dewan HAM PBB untuk segera bertindak demi menghentikan intimidasi terhadap misi kemanusiaan ini. Di sisi lain, PFI akan terus mendampingi keluarga 9 WNI yang ditahan dalam misi kemanusiaan tersebut.
Ketua Badan Pengurus PFI M Rizal Algamar mengatakan, filantropi adalah cinta kasih kepada sesama manusia yang melampaui batas bangsa, agama, dan negara. Karenanya, tindakan tersebut bukan sekadar isu politik, tetapi merupakan serangan terhadap kepercayaan jutaan donatur Indonesia yang telah mempercayakan amanah kepada para pegiat filantropi.
Baca juga: Tentara Israel Membajak Kapal dan Culik 21 Aktivis Freedom Flotila yang Coba Tembus Blokade Gaza
"Menyerang misi kemanusiaan yang membawa bantuan untuk warga sipil yang menderita adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan paling mendasar," ujar Rizal, Kamis (21/5/2026).
GSF 2.0 merupakan manifestasi nyata dengan kekuatan 50 kapal yang membawa 337 aktivis dari berbagai negara, termasuk pegiat filantropi dan jurnalis asal Indonesia. Armada bantuan kemanusiaan itu juga membawa logistik, obat-obatan, dan bahan pangan untuk warga Gaza, Palestina.
PFI menegaskan tindakan Israel melanggar berbagai instrumen hukum internasional, yakni Konvensi Jenewa IV dan protokol tambahan I; UNCLOS 1982; Resolusi DK PBB 2417 serta Duham. Selain itu, tindakan tersebut juga mencederai fondasi etika filantropi global sebagaimana dirumuskan dalam Principles for Good Philanthropy OECD dan WINGS.
"Sphere Standards yang menjamin hak setiap manusia atas bantuan kemanusiaan; serta Code of Conduct for Disaster Relief ICRC (1994) yang melarang misi kemanusiaan dijadikan sandera kepentingan militer atau politik apa pun,” kata Rizal.
Atas insiden ini, PFI mendesak Pemerintah RI melalui Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Yordania, Mesir, serta Turki, untuk segera mengambil langkah diplomatik darurat yang tegas dan terukur. "Melindungi warga negara yang menjalankan misi kemanusiaan adalah kewajiban konstitusional, bukan pilihan," ujarnya.
PFI juga mendesak Sekretaris Jenderal PBB, OCHA, Dewan Keamanan, dan Dewan HAM PBB untuk segera bertindak demi menghentikan intimidasi terhadap misi kemanusiaan ini. Di sisi lain, PFI akan terus mendampingi keluarga 9 WNI yang ditahan dalam misi kemanusiaan tersebut.
(jon)
Lihat Juga :