Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Wajar, Pakar Hukum: Jaksa Punya Bukti Kuat
Kamis, 21 Mei 2026 - 07:50 WIB
Kendati tuntutan tersebut dinilai berat, Edi mengingatkan masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kita harus tetap memegang asas praduga tak bersalah dan menganggap Nadiem Makarim belum bersalah,” katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.
“Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kita harus tetap memegang asas praduga tak bersalah dan menganggap Nadiem Makarim belum bersalah,” katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.
(jon)
Lihat Juga :