Tuntutan 18 Tahun Nadiem Dinilai Wajar, Pakar Hukum: Jaksa Punya Bukti Kuat

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:50 WIB
loading...
Tuntutan 18 Tahun Nadiem...
Pengamat hukum pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai tuntutan JPU terhadap Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Chromebook merupakan hal wajar. Foto: Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Pengamat hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook merupakan hal yang wajar. Tuntutan tersebut masuk akal jika dilihat dari perspektif hukum pidana korupsi.

Menurut dia, jaksa tentu mendasarkan tuntutannya pada fakta dan alat bukti yang dimiliki, termasuk bukti elektronik yang dinilai sulit dibantah. “Semua fakta digital itu membuat jaksa berkeyakinan adanya unsur tindak pidana korupsi. Jaksa juga menduga adanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan proyek bernilai triliunan rupiah tersebut,” ujar Edi, Kamis (21/5/2026).

Baca juga: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2026 itu menegaskan tuntutan 18 tahun penjara dinilai sangat beralasan karena jaksa melihat adanya dugaan korupsi besar yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

“Melihat uraian tuntutan jaksa dengan 18 tahun penjara itu sangat beralasan karena jaksa menilai ada dugaan korupsi besar dan pemufakatan jahat yang mengakibatkan kerugian negara bernilai sangat besar,” katanya.

Meski demikian, Edi menilai tim hukum Nadiem Makarim tetap memiliki ruang untuk membantah dan menolak seluruh dalil tuntutan yang disampaikan jaksa di persidangan.

Dia menuturkan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook termasuk kategori white collar crime atau kejahatan kerah putih. Tindak pidana semacam itu umumnya dilakukan oleh pihak yang memiliki kekuasaan atau jabatan.

Dosen pascasarjana ini menambahkan dalam tindak pidana korupsi modern, besarnya kerugian negara menjadi salah satu pertimbangan utama jaksa dalam menyusun tuntutan pidana yang berat.

“Apalagi jaksa menilai kerugian negara dalam perkara ini sangat besar, sehingga wajar jika tuntutan jaksa juga tinggi. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim,” tuturnya.

Kendati tuntutan tersebut dinilai berat, Edi mengingatkan masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kita harus tetap memegang asas praduga tak bersalah dan menganggap Nadiem Makarim belum bersalah,” katanya.

Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang disebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Kejaksaan Diminta Segera...
Kejaksaan Diminta Segera Terbitkan P21 Kasus Kematian Hewan Melanie Subono
Rekomendasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Rusia Klaim Senjata...
Rusia Klaim Senjata Nuklir Jadi Satu-satunya Jaminan pada Perang Global, Ini 3 Alasannya
Logo Koperasi dalam...
Logo Koperasi dalam Iklan Air Mineral Dinilai Bisa Membingungkan Konsumen
Berita Terkini
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Infografis
Yahya Sinwar Hilang,...
Yahya Sinwar Hilang, Israel Menduga Tewas tapi Tidak Punya Bukti
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved