Andrie Yunus Belum Bisa Hadiri Persidangan karena Risiko Infeksi

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:06 WIB
"Ada kemungkinan nggak dengan keterangan ahli tadi, yang bersangkutan atau korban bisa dihadirkan di persidangan," tanya penasihat hukum terdakwa.

"Dari saya ada kemungkinan," ucap Parintosa.

"Bisa ya berarti," tanya penasihat hukum terdakwa.

"Bisa dengan catatan dari Direktur kami," kata Parintosa.

Diketahui, perkara penyiraman air keras ini dipicu atas aksi Andrie Yunus yang memaksa masuk dan melakukan interupsi pada saat rapat revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont Jakarta. Para terdakwa emosi melihat aksi Andrie Yunus hingga akhirnya merencanakan penyiraman kepada Andrie.

Para terdakwa dalam perkara ini merupakan anggota Denma BAIS TNI. Keempat orang tersebut yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!