Hari Ini Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan Perkara Penyiraman Andrie Yunus
Rabu, 20 Mei 2026 - 06:32 WIB
Dalam proses persidangan, Serda Edi Sudarko mengaku melakukan penyiraman ke Andrie Yunus, karena menganggap korban bersikap arogan dan overacting. Hal itu didasari tindakan Andrie di Hotel Fairmont Jakarta yang memaksa masuk dan melakukan interupsi saat rapat revisi Undang-Undang TNI.
DIa emosi usai melihat cuplikan video aksi Andrie Yunus yang viral di media sosial. Dia sempat berniat memberi pelajaran melalui kontak fisik, namun terdakwa II mengusulkan agar korban tidak dipukuli melainkan disiram cairan berbahaya.
Saat berada di mess pada Rabu 11 Maret 2026, Serda Edi membahas kembali tentang kekesalannya ke Andrie Yunus dengan Lettu Budhi Hariyanto Widhi. Di situ, datanglah Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
"Hari Rabunya, tanggal 11 Maret 2026. Waktu itu di dalam kamar mess sekitar pukul 19.45 WIB. Waktu itu sekitar pukul 20.00 WIB datanglah Terdakwa III dan IV bertamu ke mess kami kemudian karena ada tamu kami buatkan kopi untuk mengobrol bareng," ujar Serda Edi dalam sidang Rabu (13/5/2026).
Serda Edi lantas memperlihatkan video viral Andrie Yunus kepada dua terdakwa lainnya dan menyampaikan rasa kebenciannya atas aksi Andrie. Terdakwa III dan IV lantas merespons video itu dengan rasa emosi serupa seperti Serda Edi, hingga akhirnya para terdakwa ini merencanakan penyiraman ke Andrie Yunus.
DIa emosi usai melihat cuplikan video aksi Andrie Yunus yang viral di media sosial. Dia sempat berniat memberi pelajaran melalui kontak fisik, namun terdakwa II mengusulkan agar korban tidak dipukuli melainkan disiram cairan berbahaya.
Saat berada di mess pada Rabu 11 Maret 2026, Serda Edi membahas kembali tentang kekesalannya ke Andrie Yunus dengan Lettu Budhi Hariyanto Widhi. Di situ, datanglah Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
"Hari Rabunya, tanggal 11 Maret 2026. Waktu itu di dalam kamar mess sekitar pukul 19.45 WIB. Waktu itu sekitar pukul 20.00 WIB datanglah Terdakwa III dan IV bertamu ke mess kami kemudian karena ada tamu kami buatkan kopi untuk mengobrol bareng," ujar Serda Edi dalam sidang Rabu (13/5/2026).
Serda Edi lantas memperlihatkan video viral Andrie Yunus kepada dua terdakwa lainnya dan menyampaikan rasa kebenciannya atas aksi Andrie. Terdakwa III dan IV lantas merespons video itu dengan rasa emosi serupa seperti Serda Edi, hingga akhirnya para terdakwa ini merencanakan penyiraman ke Andrie Yunus.
Lihat Juga :