Kritisi Kasus Nadiem Makarim, Romli Atmasasmita: Jaksa Melanggar KUHAP
Selasa, 19 Mei 2026 - 12:52 WIB
Pakar Hukum Piana Romli Atmasasmita menanggapi requisitoir atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tipikor dengan terdakwa Nadiem Makarim. Foto/SindoNews
JAKARTA - Pakar Hukum Piana Romli Atmasasmita menanggapi requisitoir atau tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Nadiem Makarim. Menurut Romli, Jaksa dalam requsitoirnya antara lain berpendapat bahwa ahli memiliki konflik kepentingan dan tidak etis sebagai ahli karena di antara kuasa hukum terdakwa Nadiem Makarim terdapat anak saya yang menjadi tim kuasa hukum.
“Saya akui keterangan jaksa benar akan tetapi UU No 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang dilarang adalah saksi, bukan ahli dan itupun harus ada hubungan keluarga dengan terdakwa, tetapi bukan dengan kuasa hukum,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Romli menyebut Jaksa Penuntut Umum tidak memahami ketentuan KUHAP 2025. “Masalah pernyataan Jaksa tidak etis terhadap diri saya itu hanya merupakan penilaian JPU yang subjektif dan melanggar ketentuan KUHAP yang seharusnya dikuasai JPU,” ujarnya.
Baca juga: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Pernyataan bahwa ahli tidak menjawab pertanyaan Jaksa, kata Romli hanya memerlukan logika sederhana.
“Jaksa selain juga mengajukan pertanyaan kepada dirinya sebagai ahli yang tidak logis dan juga sangat tidak masuk akal sehat karena pertanyaan Jaksa mengenai pertanyaan kepada ahli mengenai konflik kepentingan terdakwa karena ada hubungan dengan korporasi Google di mana terdakwa pernah menjadi pejabat struktural dan terdakwa telah meletakkan jabatannya hanya didasarkan pada asumsi tidak berdasarkan fakta diketahui dari jawaban Jaksa atas pertanyaan ahli bahwa korporasi tersebut tidak ditetapkan sebagai terdakwa; jelas bukan fakta,” paparnya.
“Saya akui keterangan jaksa benar akan tetapi UU No 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana yang dilarang adalah saksi, bukan ahli dan itupun harus ada hubungan keluarga dengan terdakwa, tetapi bukan dengan kuasa hukum,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Romli menyebut Jaksa Penuntut Umum tidak memahami ketentuan KUHAP 2025. “Masalah pernyataan Jaksa tidak etis terhadap diri saya itu hanya merupakan penilaian JPU yang subjektif dan melanggar ketentuan KUHAP yang seharusnya dikuasai JPU,” ujarnya.
Baca juga: Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp5,6 T di Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Pernyataan bahwa ahli tidak menjawab pertanyaan Jaksa, kata Romli hanya memerlukan logika sederhana.
“Jaksa selain juga mengajukan pertanyaan kepada dirinya sebagai ahli yang tidak logis dan juga sangat tidak masuk akal sehat karena pertanyaan Jaksa mengenai pertanyaan kepada ahli mengenai konflik kepentingan terdakwa karena ada hubungan dengan korporasi Google di mana terdakwa pernah menjadi pejabat struktural dan terdakwa telah meletakkan jabatannya hanya didasarkan pada asumsi tidak berdasarkan fakta diketahui dari jawaban Jaksa atas pertanyaan ahli bahwa korporasi tersebut tidak ditetapkan sebagai terdakwa; jelas bukan fakta,” paparnya.
Lihat Juga :