Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank
Senin, 18 Mei 2026 - 18:32 WIB
Oditurat Militer Jakarta Mayor (Chk) Wasinton Marpaung ketika membacakan surat tuntutan menyampaikan, ketiga terdakwa menyesali perbuatannya dan hal tersebut menjadi alasan meringankan para terdakwa. Selain itu para terdakwa juga pernah melakukan tugas di Papua.
"Hal-hal meringankan. Para Terdakwa menyesali perbuatannya. Lalu, Para Terdakwa sudah pernah tugas operasi yakni Terdakwa-1 empat kali tugas operasi di Papua, Terdakwa-2 dua kali tugas operasi di Poso dan Papua, Terdakwa-3 empat kali tugas operasi di Papua," ucap Marpaung di ruang sidang pengadilan militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
Lihat video: SIDANG MILITER PERDANA! Kasus Penculikan & Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Marpaung menambahkan, hal yang meringankan lainnya khusus terdakwa 3 yakni karena mendapat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus. Yang dibuktikan dengan surat Nomor B/81N/2026 tanggal 12 mei 2026 perihal Permohonan keringanan hukuman atas nama Serka Frengky Yaru.
"Hal-hal meringankan. Para Terdakwa menyesali perbuatannya. Lalu, Para Terdakwa sudah pernah tugas operasi yakni Terdakwa-1 empat kali tugas operasi di Papua, Terdakwa-2 dua kali tugas operasi di Poso dan Papua, Terdakwa-3 empat kali tugas operasi di Papua," ucap Marpaung di ruang sidang pengadilan militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
Lihat video: SIDANG MILITER PERDANA! Kasus Penculikan & Pembunuhan Kacab Bank BUMN
Marpaung menambahkan, hal yang meringankan lainnya khusus terdakwa 3 yakni karena mendapat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Pembekalan Angkutan Kopassus. Yang dibuktikan dengan surat Nomor B/81N/2026 tanggal 12 mei 2026 perihal Permohonan keringanan hukuman atas nama Serka Frengky Yaru.
Lihat Juga :