Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan 3 Anggota Kopassus Terdakwa Pembunuhan Kacab Bank

Senin, 18 Mei 2026 - 18:32 WIB
Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga terdakwa dengan pidana penjara yang berbeda-beda dalam Kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Foto/SIndoNews
JAKARTA - Oditurat Militer II-07 Jakarta menuntut tiga terdakwa dengan pidana penjara yang berbeda-beda dalam Kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Tuntutan paling lama adalah penjara 12 tahun dan paling ringan 4 tahun.

Tiga terdakwa yang merupakan anggota Kopassus itu yakni Serka Mochamad Nasir (MN-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3).



Serka Mochamad Nasir dituntut 12 tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD). Selanjutnya, Kopda Feri Herianto dituntut pidana tambahan dipecat dari dinas TNI AD dan penjara 10 tahun. Sementara Serka Frengky Yaru, dituntut 4 tahun penjara tanpa pidana tambahan.

Baca juga: 3 Anggota Kopassus Dituntut 4 hingga 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!