2 Penyuap di Kasus Sertifikasi K3 Dituntut 3 Tahun Penjara

Senin, 18 Mei 2026 - 16:28 WIB
Lihat video: Noel Bantah Tudingan Sultan Kemnaker di Sidang Kasus Pemerasan K3



Jaksa turut membeberkan sejumlah hal memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Sementara hal meringankan yakni kedua terdakwa dinilai kooperatif, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta bersikap sopan selama persidangan.

Sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan yang disebut menerima aliran uang dalam perkara ini antara lain mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel, Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Hery Sutanto, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Sekarsari Kartika Putri, dan Supriadi.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!