Hari Ini Noel Ebenezer Hadapi Sidang Tuntutan

Senin, 18 Mei 2026 - 06:44 WIB

Dakwaan Noel



Noel didakwa melakukan pemerasan hingga total Rp6,5 miliar (Rp6.522.360.000) dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Jaksa penuntut umum menyebut perbuatan itu dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya.

Terdakwa-terdakwa itu di antaranya Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati Dan Supriadi selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemnaker, serta Miki Mahfud Dan Temurila masing-masing selaku Direktur dan Komisaris PT Kreasi Edukasi Mandiri (KEM) Indonesia.

Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar (Rp3.365.000.000) dan barang berupa 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker. Pasal yang dilanggar Noel diatur dalam Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tanggapan Noel

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!