Indonesia-AS Perkuat Kerja Sama Produk Kehutanan Berbasis Keberlanjutan
Minggu, 17 Mei 2026 - 13:29 WIB
Ia menambahkan tren pasar global kini semakin menuntut transparansi, ketertelusuran, dan rantai pasok yang bertanggung jawab sehingga kolaborasi antarpemerintah dan industri menjadi semakin penting.
“Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai pemasok produk kehutanan legal dan berkelanjutan melalui implementasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang menjadi sistem legalitas kayu nasional pertama yang bersifat wajib di dunia,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti menjelaskan Indonesia telah membangun kerangka tata kelola kehutanan nasional yang mengintegrasikan aspek legalitas, keberlanjutan, ketertelusuran, dan verifikasi independen melalui SVLK. Sistem tersebut terus diperkuat mengikuti perkembangan regulasi internasional termasuk kebutuhan pasar AS.
Menurut dia, SVLK dikembangkan sejalan dengan berbagai kebijakan global seperti U.S. Lacey Act, European Union Deforestation Regulation (EUDR), hingga regulasi kehutanan di Jepang, Korea Selatan, dan Australia. “SVLK membantu pembeli dan importir memahami asal-usul produk, memastikan kepatuhan, serta memperkuat kepercayaan terhadap rantai pasok produk kehutanan Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan Indonesia memiliki modal besar untuk mendukung perdagangan kehutanan global karena memiliki kawasan hutan seluas 123,9 juta hektare dengan sekitar 67 juta hektare kawasan hutan produksi. Selain itu, Indonesia juga terus mendorong transformasi model bisnis kehutanan melalui pendekatan multiusaha kehutanan, penguatan agroforestri regeneratif, rehabilitasi hutan, penguatan ekonomi masyarakat, hingga pengembangan jasa lingkungan dan perdagangan karbon.
“Indonesia terus memperkuat posisinya sebagai pemasok produk kehutanan legal dan berkelanjutan melalui implementasi Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) yang menjadi sistem legalitas kayu nasional pertama yang bersifat wajib di dunia,” katanya.
Sementara itu, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti menjelaskan Indonesia telah membangun kerangka tata kelola kehutanan nasional yang mengintegrasikan aspek legalitas, keberlanjutan, ketertelusuran, dan verifikasi independen melalui SVLK. Sistem tersebut terus diperkuat mengikuti perkembangan regulasi internasional termasuk kebutuhan pasar AS.
Menurut dia, SVLK dikembangkan sejalan dengan berbagai kebijakan global seperti U.S. Lacey Act, European Union Deforestation Regulation (EUDR), hingga regulasi kehutanan di Jepang, Korea Selatan, dan Australia. “SVLK membantu pembeli dan importir memahami asal-usul produk, memastikan kepatuhan, serta memperkuat kepercayaan terhadap rantai pasok produk kehutanan Indonesia,” katanya.
Ia menambahkan Indonesia memiliki modal besar untuk mendukung perdagangan kehutanan global karena memiliki kawasan hutan seluas 123,9 juta hektare dengan sekitar 67 juta hektare kawasan hutan produksi. Selain itu, Indonesia juga terus mendorong transformasi model bisnis kehutanan melalui pendekatan multiusaha kehutanan, penguatan agroforestri regeneratif, rehabilitasi hutan, penguatan ekonomi masyarakat, hingga pengembangan jasa lingkungan dan perdagangan karbon.
Lihat Juga :