UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:39 WIB
Kemenkes merespons permohonan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dilayangkan Dharma Pongrekun. Kemenkes menegaskan regulasi kesehatan tetap memperhatikan hak warga negara. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara merespons permohonan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang dilayangkan Dharma Pongrekun . Kemenkes menegaskan setiap regulasi kesehatan tetap memperhatikan hak warga negara.

"Pada prinsipnya, pengaturan dalam UU Kesehatan disusun untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk dalam situasi kedaruratan kesehatan dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak warga negara," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Aji Muhawarman, Minggu (17/5/2026).



Baca juga: Ajukan Uji Materiil UU Kesehatan, Dharma Pongrekun Khawatir Negara Pidanakan Orang yang Tolak Vaksin

Pemerintah tetap menghargai uji materi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Di sisi lain, Kemenkes juga akan mempelajari secara lengkap permohonan uji materi yang diajukan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!