UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:39 WIB
"Pengajuan ini masih di tahap awal, sehingga saat ini pemerintah, khususnya Kemenkes masih mempelajari secara lengkap materi permohonan yang diajukan pemohon," katanya.

Aji memastikan pemerintah akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme yang berlaku. Kemenkes juga akan memberikan penjelasan, argumentasi hingga dokumen-dokumen dalam memberikan pandangan nantinya.

"Pemerintah akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta menyiapkan penjelasan, argumentasi, dan dokumen yang diperlukan," ujarnya.

Sebagai informasi, Dharma Pongrekun mengajukan uji materi terhadap lima pasal yang termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal yang diuji berkaitan dengan penanggulangan pencegahan wabah dan kejadian luar biasa (KLB).

Pasal yang diuji di antaranya Pasal 353 ayat (2) huruf g, Pasal 394 Pasal 395 ayat (1), Pasal 400 dan Pasal 446. Dharma meminta Pasal 400 dan Pasal 446 dibatalkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!