Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Kamis, 14 Mei 2026 - 15:15 WIB
La Ode Ahmad juga menyoroti masih adanya kendala infrastruktur digital di sejumlah wilayah. Berdasarkan data E-Walidata SIPD, tercatat sebanyak 12.118 desa masih mengalami blank spot atau kendala jaringan internet.
"Kemendagri terus melakukan rekonsiliasi bersama Kemenkopolhukam dan Komdigi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur digital di daerah, sehingga implementasi transaksi nontunai dapat berjalan optimal hingga ke desa-desa," ucapnya.
Selain itu, Kemendagri juga memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan desa melalui kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui nota kesepahaman antara Kemendagri dan Kejaksaan RI serta perjanjian kerja sama antara Ditjen Bina Pemdes dengan Jamintel Kejaksaan RI terkait pengawalan pengelolaan keuangan desa.
La Ode Ahmad menyebut pengawasan tersebut penting mengingat total Dana Desa sejak 2015 hingga 2026 telah mencapai Rp739,25 triliun. "Digitalisasi dan transaksi nontunai merupakan jembatan emas dalam mewujudkan asas transparan dan akuntabel pada pengelolaan keuangan desa. Desa diharapkan tidak hanya menjadi penerima Dana Desa, tetapi juga menjadi pelopor tata kelola keuangan yang bersih dan transparan," tegasnya.
"Kemendagri terus melakukan rekonsiliasi bersama Kemenkopolhukam dan Komdigi untuk mempercepat pembangunan infrastruktur digital di daerah, sehingga implementasi transaksi nontunai dapat berjalan optimal hingga ke desa-desa," ucapnya.
Selain itu, Kemendagri juga memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan desa melalui kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui nota kesepahaman antara Kemendagri dan Kejaksaan RI serta perjanjian kerja sama antara Ditjen Bina Pemdes dengan Jamintel Kejaksaan RI terkait pengawalan pengelolaan keuangan desa.
La Ode Ahmad menyebut pengawasan tersebut penting mengingat total Dana Desa sejak 2015 hingga 2026 telah mencapai Rp739,25 triliun. "Digitalisasi dan transaksi nontunai merupakan jembatan emas dalam mewujudkan asas transparan dan akuntabel pada pengelolaan keuangan desa. Desa diharapkan tidak hanya menjadi penerima Dana Desa, tetapi juga menjadi pelopor tata kelola keuangan yang bersih dan transparan," tegasnya.
(zik)
Lihat Juga :