Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa

Kamis, 14 Mei 2026 - 15:15 WIB
La Ode Ahmad mendorong agar pemerintah daerah mempercepat penerapan transaksi nontunai dalam pengelolaan keuangan desa guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran desa.

Menurutnya, penerapan transaksi nontunai menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern dan akuntabel. Terlebih, kata dia, Provinsi Jawa Tengah yang memiliki jumlah desa terbanyak di Indonesia, mencapai 7.810 desa.

"Digitalisasi keuangan desa juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pengawasan penggunaan dana desa," ungkap La Ode Ahmad.

Menurutnya, Kemendagri telah mempertegas implementasi transaksi nontunai melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4910/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

"Pemerintah kabupaten dan kota diminta segera menyiapkan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, menetapkan peraturan kepala daerah terkait sistem dan prosedur transaksi nontunai, serta menetapkan bank persepsi guna mendukung implementasi di desa," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!