Wacana Pembatasan Jabatan Kapolri Tidak Diperlukan, Kurangi Fleksibilitas Presiden
Rabu, 13 Mei 2026 - 20:46 WIB
Apabila dibuat aturan pembatasan yang terlalu kaku justru dapat mengurangi fleksibilitas Presiden dalam melakukan manajemen kelembagaan Polri, terutama dalam menghadapi tantangan keamanan yang terus berkembang. Penulis buku politik hukum kepolisian ini menegaskan evaluasi terhadap Kapolri sejatinya dapat dilakukan setiap saat oleh Presiden tanpa harus menunggu batas waktu tertentu.
Hal itu dinilai lebih efektif dibandingkan membuat pembatasan jabatan yang bersifat administratif. “Sejak dahulu system ini berjalan baik. Jika Presiden menilai Kapolri masih efektif, profesional, dan mampu menjaga keamanan nasional, maka tidak ada alasan harus dibatasi oleh aturan tambahan,” ujarnya.
Edi mengingatkan dalam sistem presidensial, loyalitas, dan sinkronisasi kebijakan antara Presiden dan Kapolri menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta efektivitas penegakan hukum.
"Karena itu fokus utama seharusnya bukan pada pembatasan masa jabatan Kapolri, melainkan pada penguatan profesionalisme, transparansi, dan pengawasan terhadap institusi Polri agar tetap bekerja sesuai prinsip demokrasi serta supremasi hukum," katanya.
Hal itu dinilai lebih efektif dibandingkan membuat pembatasan jabatan yang bersifat administratif. “Sejak dahulu system ini berjalan baik. Jika Presiden menilai Kapolri masih efektif, profesional, dan mampu menjaga keamanan nasional, maka tidak ada alasan harus dibatasi oleh aturan tambahan,” ujarnya.
Edi mengingatkan dalam sistem presidensial, loyalitas, dan sinkronisasi kebijakan antara Presiden dan Kapolri menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan serta efektivitas penegakan hukum.
"Karena itu fokus utama seharusnya bukan pada pembatasan masa jabatan Kapolri, melainkan pada penguatan profesionalisme, transparansi, dan pengawasan terhadap institusi Polri agar tetap bekerja sesuai prinsip demokrasi serta supremasi hukum," katanya.
(jon)
Lihat Juga :