Wacana Pembatasan Jabatan Kapolri Tidak Diperlukan, Kurangi Fleksibilitas Presiden

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:46 WIB
Pengamat hukum dan kepolisian Edi Hasibuan menilai tidak diperlukan aturan baru yang secara khusus membatasi jabatan Kapolri, karena pengangkatan dan pemberhentiannya merupakan kewenangan Presiden. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Wacana mengenai perlunya pembatasan jabatan Kapolri kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah pengamat hukum menilai tidak diperlukan aturan baru yang secara khusus membatasi jabatan Kapolri, karena pengangkatan dan pemberhentiannya merupakan kewenangan konstitusional Presiden.

Akademisi sekaligus pengamat hukum dan kepolisian Edi Hasibuan mengatakan, sistem ketatanegaraan Indonesia telah memberikan ruang yang jelas kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan untuk menentukan figur Kapolri sesuai kebutuhan organisasi dan situasi nasional.



Baca juga: Mahfud: Rekomendasi Komisi Reformasi Polri Ingin Ciptakan Polisi Sipil

"Sejauh ini, aturan hanya memberikan pedoman bahwa Presiden akan ganti Kapolri ketika memasuki masa pensiun atau Presiden menilai Kapolri tidak mampu lagi menjalankan tugasnya," ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Anggota Kompolnas 2012-2016 ini menyebutkan mekanisme yang berlaku saat ini sudah cukup karena pengangkatan Kapolri tetap harus melalui persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepolisian. Dengan demikian, terdapat mekanisme checks and balances yang menjamin proses berjalan secara demokratis dan akuntabel.

“Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan dan penegakan hukum. Karena itu, Presiden harus diberikan keleluasaan untuk menentukan siapa yang dianggap mampu menjalankan visi pemerintahan serta menjaga stabilitas nasional. Kalau Presiden masih membutuhkan, saya kira tidak ada masalah untuk itu," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!