Disaksikan Prabowo, Jaksa Agung Serahkan Rp10,2 Triliun ke Menkeu

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:12 WIB
Hasil denda ini akan digunakan untuk pajak PBB dan non-PBB. Menurut dia, penyerahan uang ini bukan hanya seremoni belaka.

"Tumpukan uang ini, di depan ini, bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kolaboratif," katanya.

Menurut dia, tidak boleh ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.

“Tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Ketiga, tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri,” ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!