Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 Triliun, Hakim: Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit

Selasa, 12 Mei 2026 - 22:55 WIB
Sehingga, jumlah kerugian negara melebihi dari yang sudah dihitung BPKP. "Apabila dikalikan dengan jumlah pengadaan sebanyak 1.159.327 unit Chromebook setara dengan kerugian Rp4 triliunan lebih yang justru jauh lebih besar dari perhitungan BPKP sebesar Rp1.567.888.602.716,74," ucapnya.

Jika dijumlah, maka Rp4 juta (harga mark up) dikali 1.159.327 (jumlah pengadaan), hasilnya Rp4.637.308.000.000 (Rp4,6 triliun). Dengan demikian, taksiran kerugian negara terkait kasus tersebut mencapai Rp5,2 triliun.

Sebelumnya, Ibam divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Majelis hakim meyakini Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan CDM.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!