Kasus Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 Triliun, Hakim: Ada Mark Up Rp4 Juta per Unit
Selasa, 12 Mei 2026 - 22:55 WIB
Majelis hakim menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi laptop Chromebook dan CDM mencapai Rp5,2 triliun. Itu disampaikan hakim dalam sidang pembacaan putusan terdakwa Ibam, Selasa (12/5/2026). Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Majelis hakim menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) mencapai Rp5,2 triliun. Hal itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam selaku mantan konsultan di Kemendikbudristek, Selasa (12/5/2026).
"Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa dalam aktivasi Chrome Device Management yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara USD44.054.426 setara dengan Rp621.387.678.730," ujar Hakim Anggota Sunoto.
Baca juga: Harga Aslinya Rp5 Jutaan, di era Nadiem Chromebook Tembus Rp10 Jutaan
Terdapat penggelembungan harga atau mark up laptop dari harga pasar mencapai tiga kali lipat. "Dan secara matematis sederhana menunjukan adanya mark up sebesar Rp4 juta per unit atau tiga kali lipat dari harga pasar," katanya.
"Yang secara langsung membuktikan keterlibatan operasional terdakwa dalam aktivasi Chrome Device Management yakni instrumen utama yang menyebabkan kerugian negara USD44.054.426 setara dengan Rp621.387.678.730," ujar Hakim Anggota Sunoto.
Baca juga: Harga Aslinya Rp5 Jutaan, di era Nadiem Chromebook Tembus Rp10 Jutaan
Terdapat penggelembungan harga atau mark up laptop dari harga pasar mencapai tiga kali lipat. "Dan secara matematis sederhana menunjukan adanya mark up sebesar Rp4 juta per unit atau tiga kali lipat dari harga pasar," katanya.
Lihat Juga :