2 Hakim Dissenting Opinion atas Putusan Ibam dalam Kasus Korupsi Chromebook

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08 WIB
Ibam divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Majelis hakim meyakini, Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!