2 Hakim Dissenting Opinion atas Putusan Ibam dalam Kasus Korupsi Chromebook
Selasa, 12 Mei 2026 - 20:08 WIB
loading...
Mantan Konsultan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Ibrahim Arief alias Ibam divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Foto: Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Pendapat berbeda atau dissenting opinion disampaikan dua dari lima hakim dalam sidang putusan perkara kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan chrome device management (CDM) dengan Terdakwa eks Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam. Dissenting opinion ini disampaikan Hakim Anggota Eryusman dan Andi Saputra.
Mereka menilai, Ibam tidak memenuhi unsur dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Maka hakim anggota 2 Eryusman dan hakim anggota 4 Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang didakwakan JPU sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," kata Hakim Andi membacakan dissenting opinion, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, Ibam selaku konsultan telah melakukan tugasnya berupa mencantumkan harga laptop chromebook berdasarkan harga market place. Dari hal itu, Ibam telah memberikan masukan kepada Kemendikbudristek terkait pencarian harga yang lebih kompetitif.
Baca juga: Ibam Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan dan ini lazim dalam praktek konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang yang mana dalam perkara a quoa tidak terbuktikan bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat atau PMH dengan prinsipal, distributor or reseller," ujarnya.
Selama proses persidangan, Ibam tidak terbukti melakukan lobi-lobi kepada pengelola anggaran Kemendikbudristek untuk memilih Chromebook. Terkait pertemuan dengan pihak Google, dilakukan secara terbuka dan setelah ada arahan dari Nadiem Makarim.
Selain itu, Ibam juga tidak menerima keuntungan atas pengadaan tersebut, baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung.
Andi menjelaskan, terkait peningkatan saham terdakwa merupakan saham dari Bukalapak saat ia masih bekerja di perusahaan tersebut dan tidak terafiliasi dengan dengan delik dakwaan.
"Menimbang, bahwa dari analisa di atas. tidak ada peran terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan JPU bahwa meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa atau peran terdakwa dengan kejahatan langsung," ucapnya.
Ibam divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Majelis hakim meyakini, Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
Mereka menilai, Ibam tidak memenuhi unsur dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Maka hakim anggota 2 Eryusman dan hakim anggota 4 Andi Saputra berkesimpulan bahwa terdakwa secara terang benderang tidak memenuhi unsur yang didakwakan JPU sehingga haruslah dibebaskan dari seluruh dakwaan," kata Hakim Andi membacakan dissenting opinion, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ia menjelaskan, Ibam selaku konsultan telah melakukan tugasnya berupa mencantumkan harga laptop chromebook berdasarkan harga market place. Dari hal itu, Ibam telah memberikan masukan kepada Kemendikbudristek terkait pencarian harga yang lebih kompetitif.
Baca juga: Ibam Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
"Hal ini menunjukkan kapasitas terdakwa hanyalah seorang konsultan teknologi informasi, dan bukan konsultan harga atau konsultan keuangan dan ini lazim dalam praktek konsultan sepanjang tidak ditemukan adanya persekongkolan antara konsultan dengan penyedia barang yang mana dalam perkara a quoa tidak terbuktikan bahwa terdakwa melakukan permufakatan jahat atau PMH dengan prinsipal, distributor or reseller," ujarnya.
Selama proses persidangan, Ibam tidak terbukti melakukan lobi-lobi kepada pengelola anggaran Kemendikbudristek untuk memilih Chromebook. Terkait pertemuan dengan pihak Google, dilakukan secara terbuka dan setelah ada arahan dari Nadiem Makarim.
Selain itu, Ibam juga tidak menerima keuntungan atas pengadaan tersebut, baik yang diterima secara langsung maupun tidak langsung.
Andi menjelaskan, terkait peningkatan saham terdakwa merupakan saham dari Bukalapak saat ia masih bekerja di perusahaan tersebut dan tidak terafiliasi dengan dengan delik dakwaan.
"Menimbang, bahwa dari analisa di atas. tidak ada peran terdakwa dalam peristiwa yang didakwakan JPU bahwa meski benar ada serangkaian peran perbuatan yang berkaitan antara yang satu dengan yang lain, namun ternyata tidak ada kausalitas langsung dan kuat antara perbuatan terdakwa atau peran terdakwa dengan kejahatan langsung," ucapnya.
Ibam divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun. Majelis hakim meyakini, Ibam terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (CDM).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Ibam juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
(rca)
Lihat Juga :