Ibam Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:33 WIB
Sementara itu untuk keadaan yang meringankan, Ibam belum pernah dijatuhi pidana dan ia berada pada posisi sebagai konsultan teknologi yang memberikan masukan teknis dan bukan sebagai perancang kebijakan utama dalam pengadaan TIK Chromebook.

"Sehingga kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis," ujarnya.

"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya," sambungnya.

Selain 4 tahun kurungan badan, Ibam juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 120 hari penjara.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!