Keputusan Hapus THR Pejabat di Tengah Pandemi Corona Patut Diapresiasi

Rabu, 15 April 2020 - 11:52 WIB
Kabinet Indonesia Maju. Foto/www.setneg.go.id
JAKARTA - Keputusan pemerintah meniadakan atau menghapus Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran Idul Fitri tahun ini untuk Presiden, Wakil Presiden, Menteri, DPR, dan pejabat eselon I dan II patut diapresiasi.

Direktur Eksekutif Indonesia Public Institut (IPI) Karyono Wibowo menyatakan, keputusan 'menghapus' THR pejabat negara mencerminkan keprihatinan atas musibah yang tengah dialami bangsa ini. Namun, dalam konteks efisiensi anggaran, jumlah THR presiden, para menteri, pejabat eselon I dan II jika diakumulasi mungkin tidak signifikan untuk penanganan pandemi Covid-19.

"Tetapi, keputusan tersebut secara moral patut diapresiasi di tengah kebutuhan anggaran yang besar untuk penanganan wabah virus corona yang tidak hanya berdampak pada stabilitas keuangan tetapi juga berdampak pada masalah sosial dan ekonomi," tutur Karyono saat dihubungi SINDOnews, Rabu (15/4/2020).

Selain itu, kata Karyono, keputusan meniadakan THR bagi presiden, para menteri, pejabat eselon I dan II ini diharapkan dapat menjadi stimulus dalam menumbuhkan kepekaan sosial, terutama bagi masyarakat yang mampu agar bahu-membahu dalam menghadapi wabah virus corona ini.

Menurut dia, dalam menghadapi wabah corona ini diperlukan kepekaan sosial dan semangat gotong-royong dari seluruh komponen bangsa. "Kebijakan meniadakan THR bagi pejabat tinggi hanya salah satu cara untuk membentuk kepekaan sosial, tapi tentu yang tak kalah penting adalah skema kebijakan holistik dari pemerintah dalam penanganan wabah corona yang semakin meluas," pungkas dia.
(zik)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More