321 WNA Kelola 75 Situs Judol di Hayam Wuruk, Bareskrim Telusuri Aliran Dana hingga Sponsor

Sabtu, 09 Mei 2026 - 20:57 WIB
Lihat video: Grebek Judi Online Jaringan India, Tangkap 39 WNA Asal India

Adapun hingga saat ini polisi telah menyita uang tunai sebesar Rp1,9 miliar. Selain mata uang Indonesia, polisi juga menyita uang tunai 52.820.000 Dong Vietnam dan USD10.210.

Ratusan WNA yang ditangkap tersebut berasal dari negara Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Dari jumlah tersebut polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.

Para pelaku dijerat denga Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!