PKS Nilai Sudah Saatnya Pemerintah Revisi UU Migas

Minggu, 20 September 2020 - 13:29 WIB
Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto meminta pemerintah, segera mengkonsolidasikan diri untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto meminta pemerintah, segera mengkonsolidasikan diri untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) . (Baca juga: Ini Rancangan Peraturan BPH Migas tentang Penyediaan Cadangan Niaga Umum BBM)

Menurut Mulyanto, sejak Badan Pelaksana Hulu Migas yang diatur dalam UU Migas dibatalkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2012, maka praktis pelaksana kuasa pertambangan migas dijalankan oleh Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas yang bersifat sementara.



(Baca juga: PKS Sesalkan Kemenag Tetap Luncurkan Program Penceramah Bersertifikat)

Namun, kata Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini, faktanya SKK Migas, lembaga yang bersifat sementara itu sudah berlangsung lebih dari delapan tahun. Hal tersebut, kata dia, waktu yang tidak pendek.

Menurutnya, seharusnya pemerintah sudah menyiapkan konsep kelembagaan pelaksana kuasa pertambangan migas ini dengan matang, sebagai tindak lanjut dari keputusan MK, sehingga pembangunan di sektor hulu migas benar-benar dapat dijalankan secara optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Kelembagaan yang sekarang, yakni SKK Migas, jelas tidak ideal, karena selain bersifat sementara, hanya berupa satuan kerja di dalam Kementerian ESDM serta hanya memiliki fungsi dalam pengaturan dan pengawasan. SKK Migas tidak memiliki fungsi pengelolaan dan pengusahaan," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (20/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!