Vonis Mulyatsyah terkait Kasus Chromebook, Dekan Unhas: Bukti Pemidanaan Sudah Benar

Senin, 04 Mei 2026 - 08:54 WIB
Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Hamzah Halim menilai vonis bersalah terdakwa korupsi pengadaan laptop chromebook Mulyatsyah membuktikan langkah Kejagung mempidanakan kasus ini sudah tepat. Foto: Ilustrasi/Dok Sindonews
JAKARTA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Hamzah Halim menilai vonis bersalah yang dijatuhkan pada terdakwa korupsi pengadaan laptop chromebook Mulyatsyah membuktikan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mempidanakan kasus ini sudah tepat.

“Apa yang dilakukan jaksa dijustifikasi (dibenarkan) oleh hakim lewat putusannya bahwa dakwaan jaksa benar karena (Mulyatsyah) terbukt dinyatakan bersalah,” ujar Hamzah, Senin (4/5/2026).



Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Chromebook, Pakar: Segera Telusuri Aset!

Apakah vonis bersalah Mulyatsyah ini menjadi indikasi Nadiem Makarim juga akan divonis bersalah? Dia menuturkan tergantung pada pasal yang dikenakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!