Buka KJRI di Chengdu, Ini Pertimbangan Pemerintah

Senin, 04 Mei 2026 - 08:39 WIB
"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Presiden tentang Pembukaan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok," demikian poin menimbang huruf b perpres tersebut.

Kemudian, pada Pasal 2 dijelaskan bahwa KJRI Chengdu merupakan Perwakilan Konsuler yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok.

"Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok meliputi wilayah Provinsi Sichuan, Kota Chongqing, Provinsi Yunnan, Provinsi Shaanxi, dan Provinsi Gansu," demikian isi Pasal 3.

Selanjutnya, ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta tugas, fungsi, jenjang jabatan pada Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia."
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!