Buruh Masih Hidup di Era VOC, PDIP: Karena UU Ketenagakerjaan Belum Disahkan

Minggu, 03 Mei 2026 - 12:57 WIB
"Kemarin saya lihat 1 Mei, buruh hanya dikasih sembako paling nggak dikasih Rp100 ribu. Tapi, tidak menyelesaikan persoalan buruh. Outsourcing masih tetap outsourcing. Tidak menyelesaikan persoalan buruh," ujarnya.

Diketahui, UU Ketenagakerjaan di Indonesia saat ini mengacu pada UU No 13 Tahun 2003 yang telah diubah sebagian oleh UU No 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Peraturan ini mengatur hak pekerja, kontrak, upah, jam kerja, dan PHK. Pemerintah menargetkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Cipta Kerja paling lambat akhir 2026.

DPR dan pemerintah menargetkan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru yang lebih komprehensif, terpisah dari klaster Cipta Kerja, dan berbasis aspirasi buruh (bottom-up) ditargetkan rampung akhir 2026. Revisi ini direncanakan meninjau ulang isu krusial seperti pesangon, jenis pekerjaan PKWT, dan sistem outsourcing.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!