Vonis 13 Tahun Eks Dirut Indofarma Disorot, Kuasa Hukum: Tak Ada Bukti Aliran Dana

Sabtu, 02 Mei 2026 - 15:19 WIB
Menurut Firmansyah,kasus serupa juga pernah dialami oleh Ira Puspadewi, Tom Lembong, Amsal Sitepu, Karen Agustian, hingga Toni Aji.

"Mereka bukan penjahat, tidak korupsi, tidak ambil uang atau keuntungan pribadi, tapi mereka justru ditahan, diadili dan divonis sebagai koruptor. Ini sangat menyayat hati nurani kita semua," katanya dengan suara tegas.

Firmansyah menegaskan, hukuman penjara yang kini sedang dijalani oleh Arief sudah seharusnya dihentikan dan dibebaskan. Ia menuturkan, Arief telah menjalani tiga proses persidangan. Hasil persidangan itu menunjukkan bahwa tidak ada indikasi menerima uang satu rupiah pun, tidak memperkaya pihak lain serta tidak menerima dana kerugian negara ke kantong pribadi atau bahkan keluarga.

Baca Juga : Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Kirim Surat Emosional buat Keluarga

Dalam kapasitas Arief sebagai Komisaris Utama, Firmansyah menyatakan, menjadi sangat janggal menempatkan yang bersangkutan sebagai pihak yang harus disalahkan atas kerugian negara yang terjadi sebesar Rp 359 miliar pada PT IGM yang menjadi anak usaha Indofarma. Selain itu, seluruh proses bisnis itu juga tercakup dalam Business Judgment Rule (BJR), dan tidak dapat dipidanakan.

Seperti diketahui akhir tahun lalu, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Arief Pramuhanto dalam kasus korupsi alat kesehatan. Arief tetap dihukum 13 tahun penjara. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman dari putusan Pengadilan Negeri. Pada putusan banding, hukuman Arief diperberat dari 10 tahun penjara menjadi 13 tahun penjara serta memberikan tambahan hukuman uang pengganti sebesar Rp 222,7 miliar atau 7 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!