Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah

Sabtu, 02 Mei 2026 - 13:54 WIB
Salah satu yang disorot terkait pembaruan regulasi itu berkaitan dengan penyederhanaan kewajiban dan tanggung jawab negara dalam pemajuan HAM yang dinilai berpotensi terpusat pada Kementerian HAM, padahal secara konstitusional merupakan tanggung jawab seluruh pemerintah.

Anies juga posisi Komnas HAM dalam draft dinilai tidak jelas dan berpotensi melemahkan independensinya karena ditempatkan di bawah koordinasi kementerian.

Ketiga, redefinisi lembaga nasional HAM dalam RUU yang mencakup Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komisi Disabilitas dinilai berpotensi mengubah relasi kelembagaan yang selama ini setara. Keempat, mekanisme perlindungan pembela HAM yang disebut akan melalui asesmen oleh Menteri HAM dinilai berisiko membatasi ruang gerak masyarakat sipil.

"Kami berharap melalui fungsi koordinasi Menko Kumham Imipas, penataan kelembagaan HAM dapat dilakukan secara tepat tanpa mengurangi independensi Komnas HAM," ujar.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!